Pengumuman Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada 17 Juli lalu. Kini hampir sebulan setelah itu, KPK hanya saksi-saksi saja.
Dimulai dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diperiksa pada Kamis (20/7). Andi sendiri statusnya sedang menunggu persidangan setelah pelimpahan berkas tahap II pada Jumat (21/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari itu juga KPK melakukan pencegahan terhadap keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi. Pencegahan ini terkait statusnya sebagai saksi Novanto.
Saksi kedua yang dipanggil kemudian adalah adik Andi Narogong, Vidi Gunawan pada Senin (24/7). Vidi Gunawan bersama saudara Andi lainnya, Dedi Priyono rupanya sudah dicegah bepergian pula sejak 5 Juli 2017.
Pada Kamis (27/7), KPK melakukan penggeledahan di kediaman Irvanto. Dari sana diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
Setelah itu KPK memanggil nama-nama lain yang pernah muncul sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, maupun Andi Narogong. Namun ada pula nama baru yang cukup menarik perhatian, yakni Andika Mohammad Yudistira Monoarfa yang diketahui merupakan anak Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa.
Saksi yang dihadirkan dari unsur pemerintahan, yakni dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), unsur swasta, saksi ahli, menyusul kemudian DPR. Unsur legislatif yang pertama diperiksa untuk Novanto adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap pada Jumat (28/7). Politikus senior Golkar ini mengatakan tidak ada instruksi atau pengaturan khusus dari Setya Novanto untuk mengawal penganggaran e-KTP.
"Nggak ada (imbauan). Kita kan bahas secara komisi. Itu kan semua ya dibahas di komisi. Sesuai dengan mekanismelah," jawabnya.
Anggota DPR lain yang namanya tersangkut dalam vonis hakim, yakni Ade Komarudin juga menyusul diperiksa pada Kamis (3/8). Nama lain yang menarik perhatian adalah pengacara Arie Pujianto yang diketahui merupakan suami Ratu Felisha. Pemeriksaannya pada Senin (7/8) terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah Irvanto sebelumnya.
Dari data yang dikumpulkan detikcom, per 10 Agustus 2017 sudah 37 nama yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Novanto. Termasuk nama unsur DPR lainnya yakni eks Ketua DPR Marzuki Alie serta eks Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng.
Baca juga: Strategi KPK Pasca Novanto Tersangka |
Penyidik saat ini disebut masih berkonsentrasi dengan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang didapat dari penggeledahan.
"Saat ini penyidik masih berkonsentrasi untuk pemeriksaan saksi-saksi dan untuk alat-alat bukti dari penggeledahan," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Kamis (10/8/2017).
Yuyuk juga menyebut dalam beberapa waktu ke depan penyidik KPK masih akan memeriksa saksi dari anggota DPR. "Masih ada tambahan beberapa saksi yang pekan depan akan dipanggil dari anggota DPR terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Lalu kapan giliran Novanto? "Ya penyidik punya strategi sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terpisah oleh detikcom. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini