KPK Periksa Andi Narogong Jadi Saksi untuk Setya Novanto

KPK Periksa Andi Narogong Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 10:11 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa perdana sebagai saksi untuk Novanto.

"Andi Agustinus diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

KPK Periksa Andi Narogong Jadi Saksi untuk Setya NovantoAndi Narogong (Hasan Al Habshy/detikcom)

Andi sebenarnya juga berstatus tersangka dalam kasus itu. Dia pun telah ditahan KPK. Sedangkan KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Novanto, yang juga Ketua DPR, ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (17/7). Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Hingga kini KPK telah menetapkan 5 nama tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks anggota Komisi II Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota Komisi II Markus Nari. (irm/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads