"Kamis, 27 Juli 2017 penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Di antaranya ada sejumlah dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terakhir kali mencegah Irvanto ke luar negeri pada Senin (24/7) lalu. Pencegahan ini dilakukan untuk pemeriksaan e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
Sebelumnya, Irvanto pernah menjadi saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Narogong serta proses pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (27/4), Irvanto, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
Irvanto dalam sidang juga menyatakan mengenal Andi Narogong. Dia mengenal Andi sejak SMA karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan.
PT Murakabi Sejahtera, menurutnya, sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
"Setelah kalah, tetap berhubungan dengan orang yang terlibat di e-KTP?" tanya jaksa.
"Pada saat saya kalah, kita langsung keluar. Tidak bersentuhan lagi, kebetulan Murakabi memegang 4 pekerjaan saat itu," ujar Irvanto. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini