"Sudah diperiksa semua tinggal melengkapi berkas-berkasnya saja (di P21)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial yang diwarnai dengan teror orderan fiktif Go-food yang dialamatkan kepada Julianto Sudrajat. Di media sosial, Sugiarti menuduh Julianto pernah mencuri uang dia hingga menghamili dia.
Polisi mengatakan kasus tersebut bermotif asmara karena tersangka sakit hati kepada korban. Kini Sugiarti dikenai pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini