Polisi Lengkapi Berkas Sugiarti Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polisi Lengkapi Berkas Sugiarti Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 07:48 WIB
Foto: Sugiarti saat diperiksa penyidik/Foto: Istimewa
Jakarta - Sugiarti alias Arti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial kepada Julianto Sudrajat. Berkas perempuan yang juga mengaku terlibat order fiktif Go Food ini masih dilengkapi.

"Sudah diperiksa semua tinggal melengkapi berkas-berkasnya saja (di P21)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus order fiktif, menurut Sapta, Sugiarti belum dapat diproses hukum. Sebab, Julianto hanya melaporkan Sugiarti atas kasus pencemaran nama baik. "Order fiktif (Go-Food) nggak bisa diproses. Soalnya laporan Julianto hanya pencemaran nama baik, kecuali Julianto melaporkan kembali yang soal perkara order fiktif," ujar Sapta.


Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial yang diwarnai dengan teror orderan fiktif Go-food yang dialamatkan kepada Julianto Sudrajat. Di media sosial, Sugiarti menuduh Julianto pernah mencuri uang dia hingga menghamili dia.


Polisi mengatakan kasus tersebut bermotif asmara karena tersangka sakit hati kepada korban. Kini Sugiarti dikenai pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads