Korban Order Fiktif Go Food Rugi Rp 2 Juta, Polisi Bantu Bayari

Korban Order Fiktif Go Food Rugi Rp 2 Juta, Polisi Bantu Bayari

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 08:39 WIB
Foto: Sugiarti saat diperiksa penyidik/Foto: Istimewa
Jakarta - Sugiarti alias Arti telah mengaku melakukan order fiktif Go Food yang ditujukan kepada Julianto hingga mencapai kerugian Rp 2 juta. Polisi turun tangan membantu Julianto melunasi sebagian order fiktif itu.



Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan 3 orang tukang ojek online telah dimintai keterangan terkait kasus order fiktif Go Food tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipanggil semua (tukang ojek online) sebagai saksi. Yang belum bayar, kami bayarin saja sekalian," kata AKBP Sapta Maulana di Polres Jakarta Timur, Rabu (2/8/2017).



Sapta menaksir kerugian yang dialami Julianto mencapai senilai Rp 2 juta. "Kerugiannya Rp 2 jutaan," ujarnya.

Sugiarti sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sugiarti yang juga terlibat kasus order fiktif ojek online sudah menjalani pemeriksaan namun tak ditahan. Dalam kasus order fiktif itu, dia melibatkan dua orang keponakanannya.


Sugiarti dibantu dua keponakannya yang berinisial FH dan R. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan keterlibatan kedua keponakan Sugiarti sebagai pemesan order fiktif tersebut. (aan/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads