Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan 3 orang tukang ojek online telah dimintai keterangan terkait kasus order fiktif Go Food tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapta menaksir kerugian yang dialami Julianto mencapai senilai Rp 2 juta. "Kerugiannya Rp 2 jutaan," ujarnya.
Sugiarti sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sugiarti yang juga terlibat kasus order fiktif ojek online sudah menjalani pemeriksaan namun tak ditahan. Dalam kasus order fiktif itu, dia melibatkan dua orang keponakanannya.
Sugiarti dibantu dua keponakannya yang berinisial FH dan R. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan keterlibatan kedua keponakan Sugiarti sebagai pemesan order fiktif tersebut. (aan/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini