Motif pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) berawal dari konflik sewa mobil antara pelaku, R dan korban, Budi. R turut mengajak rekannya, P, membunuh Budi dan keluarganya dengan iming-iming Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Budi tak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah dibelanjakan sembako. R merasa kesal lalu mengajak P untuk membunuh Budi.
R mengiming-imingi P dengan imbalan Rp 100 juta. Keduanya membeli pacul untuk mengubur korban.
![]() |
Pada Jumat (29/8), R datang ke rumah Budi. Ia berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng kepada Budi.
Seketika itu, R menghabisi Budi terlebih dahulu dengan pipa besi. Setelah Budi tak berdaya, R membunuh orang tua Budi, istri Budi, dan anak pertama Budi dengan cara yang sama.
"Sementara P menenggelamkan korban bayi B (anak kedua Budi) ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R," ujar Hendra.
Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.
Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang. "Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk," mata Hendra.
Saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu. "Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9) pukul 02.30 WIB," kata Hendra.
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tonton juga video "Terungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu" di sini: