"Dia menerangkan atau meng-upload kata-kata yang tidak benar tentang Julianto itu soal dia pernah curi uangnya, menghamilinya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (1/8/2017).
Sapta menerangkan Sugiarti melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada Julianto. Sugiarti mem-posting kata-kata itu di media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarti kini terjerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Kita tetapkan tersangka dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Sapta.
Polisi menyatakan Sugiarti alias Arti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meski begitu, Sugiarti kepada penyidik juga mengakui terlibat dalam order fiktif Go Food.
"Dari keterangan Sugiarti menerangkan bahwa ada dua orang keponakan yang ikut membantu melakukan order terhadap salah satu ojek online untuk mengantarkan makanan," jelas Sapta. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini