Polisi: Sugiarti Tersangka Pencemaran Nama Baik, Akui Order Fiktif

Polisi: Sugiarti Tersangka Pencemaran Nama Baik, Akui Order Fiktif

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 15:50 WIB
Sugiarti saat diperiksa penyidik. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi menyatakan Sugiarti alias Arti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meski begitu, Sugiarti kepada penyidik juga mengakui terlibat dalam order fiktif Go Food.

"Untuk laporan dari Julianto sendiri sebenarnya menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (1/8/2017).

Pencemaran nama baik itu, kata Sapta, dilakukan Sugiarti kepada pelapor Julianto di Twitter maupun di Facebook. Dalam keterangannya kepada penyidik pada Senin kemarin, Sugiarti juga mengakui melakukan order fiktif makanan yang ditujukan kepada Julianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tetapkan tersangka dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Sapta.

Sedangkan untuk order fiktif, polisi akan memanggil dua keponakan Sugiarti yang turut melakukan aksi tak terpuji tersebut.

"Dua keponakannya akan segera kami panggil," kata Sapta. (ibh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads