"Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK telah mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat. Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu lagi menjadi perhatian ataupun pengawasan tidak perlu lagi dilakukan dalam berbagai bentuknya," ungkap perwakilan Komisi III M Taufiqulhadi dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Taufiq pun menyampaikan adanya ketidakpatuhan KPK dalam segi anggaran. Ada 7 hal yang menurut Komisi III menjadi pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan (sprindik), dan surat cegah-tangkal (cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," sambungnya.
Taufiqul mengatakan hal-hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang sifatnya terbuka dengan KPK pada 17-18 April 2017. Secara khusus, dalam rapat tersebut disoroti persoalan pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus e-KTP karena dugaan mendapat tekanan dari enam anggota Komisi III DPR.
"Hal ini disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 30 Maret 2017 yang menghadirkan tiga orang penyidik KPK. Hal ini tentu kemudian menjadi polemik di masyarakat dan menempatkan DPR RI dalam sorotan sebagai lembaga yang tidak pro terhadap program pemberantasan korupsi," bebernya.
"Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan-permasalahan tersebut di atas," imbuh Taufiqul. (elz/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini