Ragam Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada: Calon Tak Tamat SMA hingga Terpidana

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 09:52 WIB
Ilustrasi sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. Ada sejumlah alasan MK mendiskualifikasi para calon itu.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Total, ada 40 perkara yang putusannya dibacakan oleh MK.

Sidang dimulai sejak pagi. MK juga menyediakan lokasi nonton bareng pembacaan putusan untuk pendukung para paslon yang tak bisa masuk ke ruang sidang.

Selain mendiskualifikasi calon, MK juga memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang. MK mempersilakan partai-partai politik untuk mengusung pengganti untuk calon yang didiskualifikasi.

Berikut beragam alasan MK mendiskualifikasi calon Pilkada 2024:

Tak Ngaku Sebagai Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK mengatakan Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai Anggit tidak jujur dengan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Berstatus Terpidana-Belum Lewati Masa Jeda

MK juga mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara. MK menyatakan Ridwan masih berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut harus digelar dalam rentang waktu 60 hari.

MK juga mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah yang merupakan mantan terpidana belum melewati masa jeda 5 tahun.

MK menyatakan Amrullah berstatus sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jeda 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020 saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. Sebab, masa jeda 5 tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.

Lihat juga video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork