Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan dari mahasiswa soal UU Pilkada. MK mengatakan, faktanya, kepala daerah di Indonesia memang dipilih oleh rakyat lewat pilkada, sehingga tak ada masalah seperti yang dipersoalkan para pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK seperti dikutip dari dokumen putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dkk yang berstatus mahasiswa. Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
Berikut petitum para pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa 'secara langsung' dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: 'dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri'
3. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
4. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
5. Menyatakan frasa 'secara langsung' dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: 'secara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri'
6. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau
Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon menggugat pasal tersebut karena merasa belum ada penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat sehingga membuka peluang Pilkada lewat DPRD. MK kemudian mengungkit pertimbangannya dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, putusannya tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Atas dasar itu, menurut MK, alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ujar MK.
Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.
"Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang," ujarnya.
Tonton juga video "Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan akan Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?"











































