MK Sudah Siap Terima Gugatan Hasil Pilkada 2024, Kapan Permohonan Dibuka?

Rifka Amalia - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 15:24 WIB
Jubir MK Fajar Laksono. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Proses Pilkada 2024 telah memasuki tahap penghitungan suara berjenjang. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan Pilkada 2024?

Jubir MK Fajar Laksono menyebut hingga Jumat (29/11/2024), belum ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK. Fajar menerangkan gugatan hasil pilkada ke MK bergantung penetapan hasil Pilkada oleh KPU.

"Belum (ada gugatan). Tergantung kapan penetapan dan pengumuman hasil pilkada," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Meski begitu, Fajar menyebut MK kini sudah mempersiapkan diri. Jika sekiranya ada pengajuan permohonan hasil pilkada yang masuk.

"Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima, sekiranya ada pengajuan permohonan," tulis dia.

Fajar menuturkan tenggat pengajuan permohonan hasil pilkada. Yaitu 3 hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil oleh KPU.

"Sebab, tenggat pengajuan permohonan 3 hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil pilkada oleh penyelenggara pilkada," terangnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.

Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil hitung suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Hasil yang diumumkan oleh KPU adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork