Surat suara merupakan kertas yang menjadi media pencoblosan atau pemungutan suara saat pemilihan. Dalam Pilkada 2024, ada tiga jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, dan surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota.
Lalu, apa saja ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah saat Pilkada 2024? Simak ulasan berikut ini.
Ciri-ciri Surat Suara Sah
Surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan. Menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa ciri surat suara sah, yaitu:
- Surat suara ditandatangani ketua KPPS
- Surat suara dicoblos pada nomor urut
- Surat suara dicoblos pada foto
- Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
- Surat suara dicoblos menggunakan alat coblos yang tersedia.
Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah
KPU juga menerangkan penyebab surat suara bersifat tidak sah. Apa saja ciri-ciri surat suara tidak sah?
- Surat suara tidak dicoblos
- Surat suara dicoblos di luar kolom
- Banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon
- Surat suara dicoblos pada lebih dari satu kolom calon
- Surat suara dicoblos, tapi dirusak atau dilubangi
- Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.
Jenis Surat Suara Berdasarkan Daerah Pemilihan
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS dapat dibagikan kepada pemilih Pilkada 2024. Ada dua jenis surat suara yang dibagikan, yaitu:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Namun, ada ketentuan khusus untuk surat suara Pilkada 2024 di Jakarta dan Yogyakarta. Berikut keterangannya.
- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Lihat juga Video: KPU DKI Tetapkan Ambang Batas Suara Sah Pencalonan Gubernur 7,5 Persen
(kny/imk)