Saat hari H pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan kategori pemilihan. Berikut jenis-jenis surat suara dalam Pilkada 2024.
Jenis-jenis Surat Suara Pilkada 2024
Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024.
1. Spesifikasi Umum
- Ukuran:
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon;
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon;
- Ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon;
- Ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon;
- Ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon;
- Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon;
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon; dan
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.
- Jenis kertas: Bahan kertas HVS 80 gram.
- Format:
- Bentuk: Vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon
- Foto pasangan calon: Berwarna
- Warna kertas: Putih
- Cetak: Dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak berkualitas baik.
- Desain
1. Berbentuk lembaran empat persegi panjang yang dicetak dalam 2 (dua) muka yang terdiri dari 2 bagian.
A. Bagian dalam yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian atas:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan jenis pemilihan;
c) Tulisan surat suara pemilihan; dan
d) Logo pemerintah daerah;
- Bagian bawah:
a) Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan;
b) Nomor urut pasangan calon;
c) Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:
1. Menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar;
2. Foto terbaru dengan maksimal pengambilan gambar 6 (enam) bulan sejak masa pendaftaran pasangan calon;
3. Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat;
4. Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali;
5. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan;
6. Tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh pasangan calon;
7. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan pasangan calon;
8. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
9. Memperhatikan norma kesopanan;
d) Tulisan calon pemilihan dan nama calon;
B. Bagian luar yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian kanan:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Logo Pemerintah Daerah;
c) Berlatar belakang bendera merah putih;
d) Tulisan surat suara pemilihan tahun 2024; dan
e) Tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.
- Bagian kiri:
a) Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara; dan
b) Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.
2. Warna
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: hijau tosca.
3. Visual Desain
1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
dan seterusnya.
2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
dan seterusnya.
3. Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024) |
dan seterusnya.
Simak Video: KPU Jakarta Akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Besok
(kny/imk)




















































