Apa itu Black Campaign dalam Pilkada? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 10:49 WIB
Ilustrasi black campaign (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Dalam tahapan ini, pasangan calon dapat mempromosikan atau menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.

Selama pelaksanaan kampanye, perlu waspada dengan kampanye hitam atau black campaign. Apa itu black campaign? Apa saja ciri-ciri black campaign saat kampanye Pilkada? Berikut penjelasannya.

Pengertian Black Campaign

Dikutip dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampanye hitam atau black campaign adalah kegiatan selama masa kampanye pemilihan yang dilakukan untuk menjatuhkan suatu kandidat. Black campaign dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.

Black campaign juga dapat diartikan sebagai bentuk kampanye yang bertujuan untuk merusak lawan politik dengan menyebarkan isu-isu yang tidak berdasar.

Black campaign lewat media cetak, seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, dilakukan dengan cara membagikan atau menyebarkan informasi yang bersifat menjatuhkan suatu kandidat kepada masyarakat luas. Selain itu, black campaign juga bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial.

Menurut situs Komdigi (Kominfo), black campaign yang menggunakan situs atau media sosial bisa dibagi dua,. Pertama, yang sifatnya pencemaran nama baik dapat dilaporkan kepada lembaga penegakan hukum, dalam hal ini adalah kepolisian. Kedua, black campaign yang sifatnya membahayakan kepentingan bangsa dan negara, maka website atau media sosial tersebut dapat diblokir jika ada laporan, misalnya dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Ciri-ciri Black Campaign

Berikut ciri-ciri suatu kampanye hitam atau black campaign, menurut situs Bawaslu RI.

  1. Pidato yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)
  2. Ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan
  3. Spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA
  4. Penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dibagi menjadi:

  • Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November, 2024
  • Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: Minggu, 10 November 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Simak juga video: Momen Ronal Ingatkan Syaikhu yang Salah Tanya saat Debat Pilgub Jabar






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork