Jakarta - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Foto
Potret Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Vs KPK
Gus Yaqut menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut memberikan pernyataan pers seusai mengikuti sidang praperadilan. Usai jadi tersangka, Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).
Gus Yaqut dikawal Banser saat menghadiri sidang tersebut.
Gus Yaqut menyebut siap mengikuti sidang dan berdoa setiap waktu. Yaqut hadir di ditemani oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang praperadilan.
Alhasil, sidang ditunda sampai tanggal 3 Maret 2026.











































