Masa Depan Pemilu: Menghindari Turbulensi dan Kelelahan Politik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Masa Depan Pemilu: Menghindari Turbulensi dan Kelelahan Politik

Selasa, 03 Feb 2026 10:34 WIB
Abdul Khalid
Analis Kebijakan Publik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Masa Depan Pemilu: Menghindari Turbulensi dan Kelelahan Politik
Foto: Ilustrasi pemilu (Freepik/freepik
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap; pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah memiliki implikasi yuridis dan politis.

Amar putusan MK cukup logis, bermuara pada kebutuhan mengoreksi praktik pemilu serentak lima kotak yang telah menimbulkan kelelahan politik, beban kelembagaan, dan serta menurunnya kualitas demokrasi substantif.

Tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum pemilu dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, putusan MK ini juga bisa berakibat pada disfungsi layanan pemerintahan di daerah, terutama terkait potensi terjadinya kekosongan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah (DPRD) kurang lebih sekitar 2-2,5-dengan simulasi bahwa masa jabatan anggota DPRD periode 2024 akan berakhir di tahun 2029 (bersamaan dengan pelaksanaan pemilu serentak nasional), sementara pemilu serentak daerah baru akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Dalam posisi demikian, pemangku kebijakan dituntut segera melakukan terobosan hukum serta memikirkan skema dan desain transisi secara cermat dan tepat. Tidak hanya menyangkut desain transisi politik bagi pejabat legislatif di tingkat daerah, tapi yang pertama dan paling utama adalah mengkonsolidasi dan mengintensifikasi perangkat satuan kerja badan legislasi di DPR RI.

Tujuannya agar segera bisa melakukan harmonisasi penggodokan rumusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu)-sebagai bentuk tidak lanjut dari putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Lebih-lebih, tenggat waktu pelaksanaan tahapan pemilu 2029 sudah semakin dekat. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 6 memberikan limitasi bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Praktis, berdasar hitungan kalender, tahapan pemilu 2029 sekurang-kurangnya harus sudah mulai digelar pada awal tahun 2027.

Tahapan pemilu yang saya maksud meliputi; harmonisasi peraturan penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan peserta pemilu, masa kampanye pemilu, masa tenang, pungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan hingga pengambilan sumpah atau janji jabatan.

Tuntutan Reformasi Sektor Politik & Pemilu

Gayung bersambut, putusan MK sejalan dengan kondisi objektif masyarakat yang melihat konfigurasi politik mutakhir masih dipenuhi awan gelap-dimana perkembangan demokrasi politik tanah air tidak banyak menjawab kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak. Demokrasi politik tidak berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi, akibatnya kesenjangan sosial masih menganga lebar.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 November 2025 merilis jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,85 persen. Situasi inilah yang akhirnya menjadikan revisi UU Pemilu jadi semacam angin segar masyarakat sipil mendorong ide kodifikasi hukum sebagai jalan mereformasi sektor politik dan kepemiluan kita.

Secara politik, proses kodifikasi hukum pemilu (mengubah UU induk) memang tidak sederhana karena akan membuka ruang revisi substantif yang besar dengan munculkan polemik yang tidak bisa dihindari. Kodifikasi UU Pemilu sekurang-kurangnya mencakup tiga aspek utama yakni meliputi; sistem, aktor, dan manajemen pemilu.

Oleh karena itu, rumusan regulasi kitab hukum pemilu bisa dikatakan sempurna jika berhasil mendudukkan tiga Undang-Undang Induk yang meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol dalam satu tarikan nafas.

Dalam istilah koalisi masyarakat sipil, revisi UU Pemilu, tanpa menyandingkan dengan UU Pilkada dan UU Parpol adalah bentuk reformasi setengah hati, berlawanan dengan Nurani publik, dan sarat kepentingan elite.

Salah satu isu krusial yang tidak kalah penting untuk dirumuskan dalam kaitan ini adalah penguatan kedudukan partai politik sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan demokrasi.

Penguatan partai politik tidak hanya dari sisi kelembagaan, fungsi kaderisasi, dan representasi, tapi juga harus menyentuh aspek pendanaan parpol-dimana lemahnya pendanaan parpol telah berdampak problematis: parpol tidak ubahnya hanya semata kendaraan elektoral elite.

Akibatnya, Partai politik kehilangan vitalitasnya, jadi sebatas kendaraan umum yang antara sopir dan penumpang tidak ada ikatan, yang ada hanya asas jual beli: anda bayar, anda sampai tujuan.

Akhirnya, perlahan tapi pasti, parpol kehilangan fungsinya sebagai ruang agregasi dan artikuasi demokrasi karena makin tercerabut dari akar sosial politiknya. Hubungan partai dan masyarakat pun tidak lagi ideologis, tapi taktis-administratif: untuk kepentingan suksesi semata.

Melampaui Demokrasi

Untuk itu, DPR RI selaku pembentuk undang-undang harus betul-betul memanfaatkan gairah diskursus publik ini secara konstruktif-produktif sehingga bisa menyentuh aspek-aspek krusial dan fundamental dari poin-poin pokok masukan dari ide kodifikasi hukum pemilu bahwa semangatnya adalah memberi kepastian hukum, kesatuan hukum, dan penyederhanaan hukum kepemiluan.

Pada saat bersamaan, pengambil kebijakan harus betul-betul bisa membaca tren perkembangan demokrasi yang sudah banyak mengalami pergeseran; dari demokrasi analog menjadi demokrasi yang serba digital-dimana model partisipasi politik yang sebelumnya mengandalkan tatap muka fisik sudah bergeser pada praktik berdemokrasi yang lebih menekankan pada penggunaan medium teknologi digital dengan spektrum partisipasi yang lebih luas, cepat, dan serba virtual.

Dalam posisi ini voice digital semacam viralitas jadi semacam alat penekan ampuh untuk merubah opini publik.

Di era demokrasi digital, keterbukaan komunikasi politik pengambil kebijakan tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi sudah menjadi keharusan. Hanya dengan keterbukaan komunikasi dan tersedianya saluran partisipasi publik lah, tahapan penyusunan revisi hukum pemilu pasca putusan MK yang tengah berlangsung ini bisa dimaknai sebagai agenda pematangan demokrasi. Bukan 'demokrasi-demokrasian' yang sarat kepentingan elite-seperti istilah bung Hatta dalam bukunya yang masyhur; Demokrasi Kita (1960).

Dalam demokrasi yang matang, legitimasi publik bisa dibangun dengan gampang karena satu sama lain-antara yang memimpin dan yang dipimpin-sudah saling percaya bahwa ada jaminan kepastian hukum dan demokrasi dimana hak politik setiap warga negara dihargai dan mendapat tempat artikulasi yang memadai.

Jika sudah demikian, sejatinya proses demokratisasi dan konsolidasi politik kita sudah mencapai puncak tertinggi, untuk tidak mengatakan sudah usai-karena kedaulatan rakyat betul-betul terkristalisasi, walau dalam ragam bentuk medium saluran partisipasi dan representasi.

Abdul Khalid. Analis Kebijakan Publik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik.

Simak juga Video: Ahmad Doli Spill Sistem Pemilu yang Cocok untuk Indonesia

(rdp/imk)



Berita Terkait