SPOTLIGHT

Sarang Judi Online di Hayam Wuruk

Ratusan WNA tertangkap tangan saat beroperasi sebagai operator judi online di jantung Jakarta. Penangkapan ini memunculkan kekhawatiran Indonesia mulai menjadi salah satu titik baru jaringan judi daring di kawasan Asia Tenggara.

Foto : Personel Brimob berjaga di perkantoran kawasa Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)

Selasa, 19 Mei 2026

Lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower di Jakarta Barat kini sepi. Dua lantai paling atas yang beberapa hari lalu digerebek Bareskrim Polri karena diduga menjadi pusat operasional judi online itu tampak tertutup dan nyaris tanpa aktivitas. Ruangan-ruangan yang sebelumnya dipakai ratusan operator selama dua bulan itu kini lengang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek dua lantai teratas gedung tersebut dan menangkap 320 warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasional judi online. Dari lokasi, polisi menyita perangkat komputer, telepon seluler, serta berbagai perlengkapan kerja yang digunakan untuk mengelola puluhan situs judi daring.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko membocorkan penanganan WNA yang ditangkap dalam kasus judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower tidak dilakukan dengan deportasi langsung. Mereka diproses melalui mekanisme kerja sama penyidikan lintas negara.

“Dan saya sudah menghubungi Interpol, NCB Interpol negara-negara di mana warga negara itu berasal untuk melakukan penyidikan secara terbatas ke Indonesia, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap,” ungkap Untung kepada detikX.

Ia menegaskan, langkah tersebut telah disampaikan kepada seluruh negara asal para WNA yang terlibat. Dari jumlah itu, penyidik menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam pendalaman pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Para tersangka itu tak hanya berasal dari satu negara, tetapi tersebar dari sejumlah negara di Asia. Mayoritas berasal dari Vietnam dengan 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Para WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi online itu saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sembari menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri.

Status 275 warga negara asing yang ditangkap tersebut sejak awal langsung ditetapkan bukan sebagai korban, tetapi bagian dari pelaku jaringan dugaan judi online lintas negara. Untung menilai perkara ini sebagai keterlibatan yang dilakukan secara sadar dalam sebuah sistem yang sudah berjalan rapi dan terstruktur.

“Kalau perspektif saya, mereka ini penjahat,” ujarnya.

Ia menolak keras kemungkinan mereka dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

“Nggak ada mereka itu disebut korban TPPO. Tidak ada mereka itu disebut sebagai korban trafficking in persons,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sejumlah WNA yang tertangkap tangan melakukan operasional judi online lintas negara di perkantoran kawasa Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Foto : Dok. Istimewa

Dalam temuan penyidikan, para WNA itu tidak digambarkan sebagai orang yang dibujuk atau diperdaya tanpa tahu arah. Sebaliknya, mereka disebut memahami sepenuhnya pekerjaan yang mereka jalankan di dalam jaringan tersebut.

“Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan penipuan. Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan perjudian gambling online,” kata Untung. Kesadaran itu, bagi dia, menjadi titik kunci yang menghapus ruang abu-abu dalam narasi korban.

Ia kemudian menyebut praktik ini sebagai bagian dari jaringan kejahatan lintas negara berbasis teknologi yang saling terhubung. Dari love scam, scamming, hingga judi online, semuanya berada dalam satu ekosistem yang sama.

“Ini kan gambling online, salah satu turunan dari transnational crime di bidang IT ya… masih satu rumpun,” ujarnya.

Menurut dia, pola kerja di dalamnya sudah terstruktur, dengan pembagian peran mulai operator, customer service, hingga pengelola sistem yang bekerja dalam satu alur yang sama. Dalam kerangka itu, ia menegaskan, seluruh aktivitas tersebut tetap dipandang sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut perpindahan para pelaku itu sebagai dampak langsung dari operasi besar-besaran di Kamboja. Ketika jaringan di sana mulai ditekan, sebagian anggotanya tercerai-berai dan bergerak ke sejumlah negara lain, termasuk Indonesia.

“Ya kan yang seperti saya ungkapkan kemarin-kemarin, ini mereka ini bubaran dari Kamboja,” kata Untung.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan di sana membuat rantai operasi judi online dan scamming ikut terganggu, sehingga terjadi pergeseran lokasi.

Menurut dia, kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Pola serupa juga muncul di kawasan lain di Asia Tenggara, yang memiliki jejaring aktivitas sejenis.

Nama-nama seperti Myawaddy di Myanmar hingga wilayah perbatasan Thailand-Myanmar disebutnya sebagai titik yang juga pernah menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Dalam penjelasannya, perpindahan itu bukan sekadar migrasi pelaku, tetapi juga pergeseran jaringan yang sudah terbentuk. Di setiap lokasi baru, pola yang dibawa tetap sama berupa struktur kerja yang rapi, pembagian peran yang jelas, dan model operasional yang mengikuti skema lama di tempat berbeda.

Sejumlah WNA yang tertangkap tangan melakukan operasional judi online lintas negara di perkantoran kawasa Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Foto : Dok. Istimewa

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai fenomena perpindahan jaringan kejahatan siber dari kawasan ‘abu-abu’ seperti perbatasan Myanmar-Kamboja hingga akhirnya muncul di Indonesia menunjukkan pola yang lebih terorganisasi daripada sekadar pelarian kelompok kriminal.

Menurut dia, selama ini publik kerap membayangkan pusat kejahatan semacam ini berada di wilayah tanpa kendali negara. Namun temuan di Indonesia justru memperlihatkan jaringan tersebut bisa beradaptasi dan berpindah ke wilayah yang justru relatif terbuka dan terhubung secara digital.

“Kalau misalnya ada 321 orang yang sama sekali nggak bisa bahasa Indonesia, selama dua bulan ada di satu area dan itu tidak terdeteksi, itu jadi pertanyaan besar,” kata Alfons kepada detikX.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya celah pengawasan di tingkat lokal maupun administratif.

Alfons juga menyoroti aspek keimigrasian yang perlu membaca pola pergerakan ini lebih tajam. Menurut dia, banyaknya WNA dari kawasan Indochina yang overstay semestinya bisa menjadi sinyal awal untuk kewaspadaan lebih tinggi.

“Kalau rata-rata dari Indochina overstay, hati-hati. Kemungkinan besar terkait dengan scam dan judi online,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi jaringan ini umumnya tidak menyasar korban di negara tempat mereka bekerja, tetapi target di luar negeri sesuai bahasa dan pasar masing-masing.

Karena itu, keberadaan operator asing di Indonesia lebih berfungsi sebagai pusat kendali untuk menargetkan korban di negara lain, bukan di dalam negeri.

“Jadi yang mengincar orang Indonesia itu justru kemungkinan besar dari luar. Pakai orang Indonesia juga,” ujarnya.

Alfons menekankan pentingnya respons negara, baik melalui penegakan hukum maupun penguatan koordinasi antarinstansi dan kerja sama internasional. Ia menduga pengungkapan kasus seperti di Hayam Wuruk tidak lepas dari pertukaran informasi lintas negara melalui jaringan Interpol.

“Nggak mungkin tiba-tiba tahu lokasi kalau tidak ada komunikasi,” katanya.

Para WNA pelaku sindikat judol di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Foto : Rizky Adha Mahendra/detikcom

Sementara itu, pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai masih adanya celah koordinasi antarinstansi membuat aktivitas jaringan kejahatan siber lintas negara bisa bergerak lebih leluasa di Indonesia.

Menurut dia, sistem pengawasan yang berkaitan dengan data lintas sektor, mulai Imigrasi, transaksi keuangan, penyewaan properti, hingga aktivitas digital, belum sepenuhnya terintegrasi.

Ia menyebut kondisi ini membuat deteksi dini terhadap pola pergerakan sindikat menjadi tidak optimal.

“Pengawasan lintas lembaga ini belum sempurna terintegrasi di Indonesia. Antara BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Imigrasi, transaksi keuangan, penyewaan properti, aktivitas internet, identitas digital, itu masih terpisah-pisah,” ujar Pratama.

Pratama menilai ketiadaan integrasi tersebut membuka ruang bagi pelaku untuk membangun operasi tanpa cepat terdeteksi. Dalam kasus seperti yang terjadi di Hayam Wuruk, pola keberadaan ratusan WNA di satu lokasi dalam jangka waktu tertentu semestinya bisa menjadi sinyal yang terbaca lebih awal jika sistem pengawasan berjalan lebih terpadu.

Selain faktor tata kelola, ia menyoroti posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan strategis Asia Tenggara.

Kedekatan dengan negara-negara yang selama ini kerap disebut sebagai pusat aktivitas scam dan judi online, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Filipina, menurutnya, membuat Indonesia rentan menjadi lokasi transit maupun relokasi jaringan.

Ia menambahkan kemudahan akses masuk di kawasan ASEAN turut menjadi faktor pendukung. Skema bebas visa, visa wisata, hingga visa sponsor membuat mobilitas warga negara asing relatif mudah, termasuk bagi mereka yang kemudian diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.

“Di sini mereka kerja diam-diam, nyewa gedung, membangun operation center, memproses operator,” ujarnya.

Pratama juga menyoroti aspek infrastruktur digital Indonesia yang semakin baik, yang secara tidak langsung bisa dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan siber. Ketersediaan internet cepat dan ekosistem cloud yang mudah diakses membuat operasional berbasis digital dapat dijalankan tanpa banyak hambatan teknis.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE