Waketum PKN Sepakat Usulan KPU soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 00:49 WIB
Foto: Waketum PKN Gerry Habel Hukubun (dok istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika di Pilkada 2024 di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Waketum PKN Gerry Habel Hukubun sepakat dengan usulan itu.

"Saya sepakat dengan usulan ketua KPU karena jika harus 5 tahun memakai PJ maka, roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan maksimal," ujar Gerry dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, PJ tak bisa leluasa menjalankan pemerintahan karena kewenangannya terbatas. Apalagi 5 tahun bukan lah waktu yang sebentar.

"Karena ada beberapa kewenangan PJ yang terbatas sementara 5 tahun adalah waktu yang lama dan seharusnya bisa maksimal jika dipimpin oleh kepala daerah terpilih," kata Gerry.

"Apalagi dengan Keputusan MK yang dimana lebih memudahkan seseorang untuk mencalonkan diri, maka saya yakin kita akan tetap mempunyai calon kepala daerah yang ikut dalam pemilu berikutnya," sambungnya.

Sebelumnya, KPU mengusulkan Pilkada ulang bila kotak kosong menang. Namun, hal itu masih sebatas usulan yang akan dikonsultasikan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar'.

"Nah ada satu hal yang juga penting, ada pengaturan yang mengatur tentang bagaimana jika kotak kosong yang menang," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

"Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," lanjutnya.

Dia menyebut, secara aturan, jika kotak kosong yang menang pemilihan akan dilakukan pada pemilu selanjutnya. Namun menurutnya dengan skema pemilu serentak lima tahun sekali terlalu lama.

"Memang akan dilakukan pada pemilu selanjutnya, karena dulu Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," ucap Afif.




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork