Ada Usul Gubernur Dipilih DPRD, KPU Singgung Pilkada Serentak Dipuji Dunia

Ada Usul Gubernur Dipilih DPRD, KPU Singgung Pilkada Serentak Dipuji Dunia

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 08:22 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Jakarta -

Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD muncul ke permukaan. KPU menyatakan, undang-undang (UU) mengamanatkan agar pilkada digelar secara langsung atau melibatkan masyarakat.

"Implementasi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pilkada secara langsung merupakan bagian penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sudah dua dasawarsa Indonesia melaksanakan Pilkada secara langsung," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, menurutnya, pilkada secara langsung telah memberikan kontribusi penting dalam edukasi politik kepada masyarakat.

Idham menegaskan bahwa KPU adalah pelaksana UU Pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (5) dan (6) UUD 1945 juncto UU No. 7 Tahun 2017 beserta perubahan dan UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya.

ADVERTISEMENT

"Terkait original intent dari frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan kewenangan pengamandemen UUD 1945, pembentuk UU, dan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, Idham juga menyinggung soal pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024. Dia menyebut pelaksanaan itu mendapatkan apresiasi dari dunia.

"Dunia internasional mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024," katanya.

Usul Pilkada Melalui DPRD

Sebelumya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang terkait wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Dia mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD jika merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Tito menekankan frasa demokratis dalam pasal tersebut. Ia menilai demokratis tidak harus dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
Partai Golkar tertarik pada wacana tersebut, tapi tetap masyarakat perlu terlibat.

"Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya demokrasi perwakilan," ujarnya.

"DPRD misalnya dipilih oleh rakyat mereka yg memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung tapi juga bisa membuka peluang dilakukan DPRD," lanjut Tito.

(azh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads