UU Pilkada Digugat Agar Kaesang Tak Jadi Gubernur, Ini Kata PSI

Adrial akbar - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 20:29 WIB
Foto: Raja Juli (I Nyoman Adhisthaya Sawitra/detikBali)
Jakarta -

Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur. Sekjen PSI Raja Juli mengatakan menghormati hal tersebut asal dijalankan secara prosedural.

"Saya belum ikuti ya, tapi selama itu adalah jalur demokratis, dijalankan secara prosedural, tentu kami hormati," kata Raja Juli di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Adapun Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.

"Kaesang dilarang jadi gubernur," demikian kalimat yang terdapat pada halaman pertama berkas permohonan Aufaa seperti dilihat dari situs resmi MK, Senin (5/8).

Dalam gugatannya, Aufaa meminta MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.

Dia menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon Gubernur yang belum memenuhi syarat. Dia juga menyertakan berita dari sejumlah media terkait dukungan partai politik untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah.

"Bahwa seperti diketahui, anak bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama Kaesang Pangarep, B.Sc lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Bahwa artinya ketika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Kaesang Pangarep, B.Sc, masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur," demikian isi dokumen permohonan tersebut.

Simak juga Video: PSI: Kalau Kaesang ke Jateng, di Jakarta Veronica Tan atau Grace Natalie






(ial/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork