Menhut Ungkap Izin 6 Korporasi Akan Dicabut Buntut Karhutla di Kalimantan

Menhut Ungkap Izin 6 Korporasi Akan Dicabut Buntut Karhutla di Kalimantan

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 05:48 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau semakin hari semakin baik. (dok Istimewa)
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (dok Istimewa)
Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya dalam proses pencabutan 6 korporasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menhut menegaskan segala bentuk pembakaran ilegal masuk dalam tindak pidana.

"Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum," kata Raja Juli usia Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja Juli mengatakan enam korporasi itu dalam proses pencabutan. Ia menyebut ada sekitar 40 badan usaha yang tengah diselidiki berkaitan dengan karhutla.

"Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Raja Juli menyatakan pihaknya akan mengumumkan korporasi penyebab karhutla kepada publik. Ia mengatakan enam badan usaha itu berada di Kalimantan.

"Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses," ujar Raja Juli.

"Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu," imbuhnya.

(dwr/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini