Dalil Permohonan Kabur, MK Tak Terima Gugatan PPP di Jateng III

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 07 Jun 2024 21:03 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan PPP terkait PHPU Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah III. MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.

"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. "Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, Dapil Rembang 2," ujar Suhartoyo.

PPP selaku Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara tersegel di TPS 4 Desa Karang Turi, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, ketika telah dikirim ke Balai Desa. PPP menemukan terdapat surat suara DPR RI yang tertinggal di luar kotak suara dibungkus plastik tanpa membuat berita acara kejadian khusus.

Menurut PPP, pembukaan kotak itu tanpa disaksikan oleh masing-masing saksi parpol. PPP mendalilkan seharusnya pembukaan kotak dilakukan saat rekapiltuasi di tingkat kecamatan, serta harus mengisi formulir kejadian atau keberatan saksi.

"Pemohon menyatakan terdapat pengakuan dari Anggota KPPS 04 Karangturi melalui Whatshap (Rabu, 22 Februari 2024), segel dibuka untuk memasukan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal dan belum dimasukan dalam kotak surat suara," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan.

"Pemohon menegaskan pelanggaran tersebut mempengaruhi perolehan kursi karena selisih suara Pemohon dengan Partai NasDem untuk mendapat kursi terakhir hanya sebanyak 23 suara," sambungnya.

MK lalu mencermati alat bukti yang diajukan para pihak. MK menemukan fakta jika dalil PPP tidak didukung oleh alat bukti.

"Pernyataan Pemohon perihal terdapat pengakuan dari anggota KPPS 04 Karangturi melalui Whatsapp pada Rabu, 22 Februari 2024, yakni segel kotak suara dibuka untuk memasukan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal di luar kotak suara setelah kotak suara disegel di TPS," jelas Ridwan.

"Akan tetapi, sampai dengan sidang terakhir, Pemohon juga tidak menyerahkan alat bukti yang mendukung dalil tersebut," sambungnya.

Kemudian dalam persidangan, MK menemukan fakta lain. Berdasarkan keterangan dari saksi Termohon atas nama Lidia Kristi, tidak terjadi perubahan kondisi surat suara DPR yang berada di luar kotak suara. Hal itu pun didukung dengan keterangan dari Bawaslu yang menyatakan kotak suara tetap utuh dari TPS ke Balai Desa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Tengah Ill adalah tidak jelas atau kabur," tuturnya.

"Sementara itu, dali-dalil Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.

Simak juga Video: PDIP Tugaskan Bakal Cagub Bertemu PKB & PPP untuk Pilgub Jateng







(amw/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork