Sidang Sengketa Pileg di MK

Hakim MK di Sidang Pileg DPRD Pohuwato: Tambah Kursinya daripada Berebut

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 16:38 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat KPU terkait penetapan anggota DPRD Dapil V Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKB tak terima Partai Demokrat mendapat kursi keempat di DPRD Pohuwato.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PKB, Erry Ayudhiansyah, dalam permohonan perkara bernomor 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia mengatakan penetapan suara PKB di Pohuwato sudah tepat. Namun, katanya, perolehan suara Demokrat justru bertambah.

"Untuk Partai Demokrat dalam hal ini menurut pemohon ada sebanyak 1.711 sedangkan menurut termohon ada sebanyak 1.712, jadi ada selisihnya satu suara," kata Erry dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Hakim MK Saldi Isra yang mendengar itu menyebut selisih antara PKB dan Demokrat beda tipis. Pihak pemohon kemudian menjelaskan penambahan suara itu terjadi di TPS 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhinadaa Dapil V Kabupaten Pohuwato.

"Ini ada satu saja, ini namanya permohonannya beti, beda-beda tipis. Ini di tingkat kecamatan ya?" ujar Saldi.

Kuasa Hukum PKB membenarkan pernyataan itu. Dia mengatakan satu suara itu berpengaruh pada jumlah kursi yang didapat PKB dan Demokrat.

"Oke ini kursi berapa yang diperebutkan antara PKB dengan Partai Demokrat?" tanya Saldi.

"Kursi keempat, Yang Mulia," jawab Erry.

Saldi Isra pun berkelakar agar kursinya saja yang ditambah. Dia mengatakan penambahan kursi dapat dilakukan agar PKB dan Demokrat tidak berebut.

"Oke ini kursi keempat ya. Nanti kita tambah saja kursinya daripada berebut-rebut," kata Saldi.

Dalam petitumnya, PKB ingin adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa Dapil V, Kabupaten Pohuwato. Dia ingin KPU menetapkan suara Partai Demokrat menjadi 1.711 bukan 1.712.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya," ujar pemohon.




(dwr/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork