Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, menjelaskan alasan Musa Rajekshah (Ijeck) dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Sarmuji mengklaim pergantian Ijeck hanya untuk kepentingan musyawarah daerah (Musda).
"Pergantian untuk kepentingan penyelenggaraan Musda saja," kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarmuji mengatakan rencananya Ijeck akan diangkat menjadi pengurus DPP Golkar. Adapun posisi Ketua DPD Golkar Sumut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI.
"Pak Ijeck rencana diangkat menjadi pengurus DPP," ungkap Sarmuji.
Pencopotan Ijeck tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Dalam surat itu, posisi Ketua DPD Golkar Sumut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah," tulis surat tersebut dilihat detikSumut, Kamis (18/12/2025).
Dalam poin keputusan, Ahmad Doli diminta untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Doli juga diminta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya," tutupnya.
Tonton juga video "Bahlil Incar Papua untuk Produksi Bahan Baku Etanol"
(dwr/gbr)










































