Bawaslu Rekap Temuan Surat Suara Tercoblos, Akan Usut Dugaan Pidana

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 13:58 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekapitulasi temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara. Bawaslu menyatakan kejadian tersebut telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). Bagja mengatakan kejadian itu dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Bagja.

Bagja mengatakan pihaknya dengan kepolisian memiliki tenggat untuk melakukan pengusutan tersebut. Bagja mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. Lolly mengatakan surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.

"Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap," kata Lolly.

"Tetapi terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan menyatakan surat suara tersebut rusak ya dan kemudian pemilih diberikan surat suara pengganti," sambungnya.

Lolly mengatakan pihaknya tetap memprioritaskan untuk menjaga hak pilih pemilih. Kata dia, surat suara yang rusak harus segera diganti.

Kemudian, Lolly mengatakan terkait Sirekap, Bawaslu terus melakukan pencermatan. Lolly menuturkan saat ini pihaknya masih kesulitan mengakses Sirekap.

"Kami mendapatkan informasi sampai hari ini juga Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya, karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.




(amw/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork