Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi janggal terkait pemilu yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Bawaslu tengah mendalami temuan tersebut.
"Itu surat dari PPATK sudah disampaikan ke Bawaslu. Saat ini Bawaslu sedang mendalami informasi itu," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (16/12/2023).
Lolly mengatakan pendalaman harus dilakukan secara hati-hati karena hal yang sensitif. Dia menyampaikan pihaknya akan mengumumkan hasil pendalaman tersebut pekan depan.
"Karena itu kami akan menyampaikannya di pekan depan kepada teman-teman hasil pendalamannya Bawaslu. Jadi sabar ya karena ini informasi yang sangat sensitif dan bawaslu pun harus berhati-hati dalam melakukan proses pendalaman ini," ujarnya.
Temuan PPATK
PPATK sebelumnya menemukan transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data soal transaksi janggal itu.
"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," tutur Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.
Ivan mengatakan laporan kepada PPATK terkait dengan Pemilu 2024 sangat masif. Kenaikan laporan disebut lebih dari 100 persen.
"Kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," ucapnya.
Simak juga 'PPATK: Pemilu Adu Gagasan, Bukan Uang apalagi dari Hasil Tindak Pidana':
(wnv/dek)