Ganjar Minta PPATK Awasi soal Ada Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ganjar Minta PPATK Awasi soal Ada Transaksi Janggal Dana Kampanye

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 17 Des 2023 00:10 WIB
Ganjar Pranowo di GOR Basket Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).
Foto: Ganjar Pranowo (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons terkait laporan PPATK kepada KPU mengenai adanya transaksi janggal ratusan miliar dalam rekening bendahara parpol. Ganjar menilai di tahun Pemilu, transaksi setiap parpol akan membengkak lantaran berbagai kebutuhan.

"Saya kira PPATK bisa mengawasi soal itu pasti ada transaksi yang membengkak tidak bisa tidak," kata Ganjar di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Sebab, kata Ganjar, di tahun politik, akan ada banyak kebutuhan yang diperlukan. Seperti misalnya membeli merchandise dan untuk kebutuhan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena belanja politik pasti keluar, orang beli merchandise, biaya kampanye dan sebagainya pasti akan meledak," tambah dia.

Maka, Ganjar menyebut PPATK perlu melakukan pengawasan. Hal itu, menurutnya bertujuan agar uang parpol tak berasal dari kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Yang penting adalah sumber-sumbernya itu benar, tidak dari kejahatan, itu yang penting, untuk dilakukan dan PPATK sudah melakukan itu dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika surat itu telah diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy. Surat itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa, tertanggal 8 Desember 2023.

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sambungnya.

Simak juga 'PPATK: Pemilu Adu Gagasan, Bukan Uang apalagi dari Hasil Tindak Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dek)



Hide Ads