KPU Bakal Fasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Videotron-Baliho

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 10:30 WIB
Foto: Gedung KPU RI. (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta -

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pekan depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat, Rabu (22/11/2023), jenis pemasangan APK di antaranya papan reklame elektronik (videotron) dan baliho. Pemasangan APK itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan papan reklame elektronik (videotron) masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023. Berikut ini bunyinya:

A. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
1. Jenis, Jumlah, Lokasi, dan Spesifikasi APK
a. KPU memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK yang terdiri atas:
1) papan reklame elektronik (videotron); dan
2) baliho.

Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan videotron diberikan oleh peserta pemilu. Desain dan materi APK untuk peserta pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU.

Selanjutnya, desain dan materi pemasangan APK harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol. Pemasangan APK di papan reklame elektronik (videotron) dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.

"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU.

Sebagaimana diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari.

Lihat juga Video 'Herannya Komisi II DPR Kala Perwakilan KPU Absen Rapat soal Putusan MA':




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork