Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat izin dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju cawapres. Surat itu tertulis per tanggal 23 Oktober 2024.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia mengatakan Gibran meminta izin untuk dicalonkan sebagai cawapres oleh gabungan partai politik.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 23 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024," ujar Ari, Selasa (24/10/2023).
Diketahui, Gibran sudah resmi diusung cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sebelumnya, Jokowi telah buka suara soal putra sulungnya yang diusung cawapres oleh KIM. Jokowi merestui hal itu.
"Ya orang tua itu hanya tugasnya mendoakan dan merestui. Keputusan semuanya karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan anak-anak kita," ujar Jokowi dalam pernyataannya melalui akun YouTube Setpres, Minggu (22/10/2023).
Soal alasan Gibran diusung jadi cawapres, Jokowi mempersilakan hal itu dikonfirmasi langsung kepada partai atau gabungan partai politik. Sebab, menurut Jokowi, bukan kewenangannya sebagai presiden untuk menjawab urusan tersebut.
"Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," kata Jokowi.
Simak juga 'Melihat Lagi Safari Gibran ke KIM Sebelum Jadi Cawapres Prabowo':
(eva/gbr)