Suara Mahasiswa

HMI MPO Dukung Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:07 WIB
Foto: Ketua Umum PB HMI MPO, Ana Mulyana. (dok. pribadi)
Jakarta -

Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. HMI MPO yakin MK bersikap independen.

"Kami HMI mendukung putusan MK. Pertama, kami yakin bahwa MK adalah lembaga yg independen," ucap Ketua Umum PB HMI MPO, Ana Mulyana, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Dia meyakini putusan MK adalah murni untuk kepentingan negara. "Maka sudah pasti putusan yang dihasilkan MK adalah putusan yang murni demi kepentingan negara, bukan kepentingan siapapun," sambung Ana.

Menurut Ana, keputusan MK membuktikan lembaga yudikatif tersebut menjaga marwahnya. Dia menilai tak ada yang bisa mengintervensi MK.

"Dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK, maka MK menjaga marwah lembaga tersebut dengan tidak ada nya intervensi pihak manapun," ujar Ana.

Ana Mulyana menegaskan HMI MPO berpendapat MK adalah lembaga negara yang bisa dipercaya.

"Dengan keputusan MK ini, banyak menepis dugaan miring bahwa MK sebagai salah satu lembaga negara yg tidak independen. Sehingga MK masih bisa dipercaya oleh masyarakat," pungkas Ana.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Simak Video 'Ragam Respons Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres':






(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork