Anggota DPR: Jika Pilkada 2024 Hendak Dimajukan, Instrumen Hukumnya Perppu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 17:58 WIB
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani mengaku mendengar usulan secara informal soal pemerintah berencana memajukan jadwal Pilkada 2024. Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu rencananya akan diatur melalui Perppu Pilkada.

"Secara informal kami sudah mendengar, tetapi pemerintah belum secara resmi mengajak bicara Komisi II DPR," kata Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Arsul mengatakan Komisi II DPR akan mendengar terlebih dulu penjelasan dari pemerintah terkait usulan memajukan jadwal pilkada. Selain itu, kata dia, Komisi II DPR juga akan mendengarkan pendapat dari para penyelenggara Pemilu.

"Kami akan mendengarkan dulu paparan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan tentunya juga mendengarkan juga pendapat para pemangku kepentingan terkait seperti KPU, Bawaslu, Polri, dan lain-lain serta juga pendapat masyarakat sipil," paparnya.

Waketum PPP ini mengatakan jika jadwal Pilkada memang akan dimajukan, maka harus melalui instrumen hukum yang tepat. Oleh karena itu, menurutnya perlu dibuatnya Perppu Pilkada.

Sebagai informasi, jadwal Pilkada serentak semula disepakati pada November 2024. Namun, jadwal itu rencananya akan dimajukan ke September 2024.

"Soal percepatan atau pemajuan jadwal Pilkada ini kalaupun memang hendak dilakukan, maka instrumen hukumnya lebih baik dengan Perppu. Namun tentu perlu juga menjustifikasi soal hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat untuk penerbitan Perppu," ungkap dia.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan saat ini Komisi II DPR belum dapat memutuskan respons yang diambil atas usulan tersebut. Dia pun meyakini jika para anggota Komisi II DPR akan memiliki pandangan-pandangannya terkait usulan tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork