Komisi II DPR RI akan menggelar sidang evaluasi terhadap penyelenggara Pilkada usai masa reses berakhir. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut setelah rampung pihaknya baru membahas soal tindaklanjut dari revisi undang-undang Pemilu hingga Pilkada yang masuk dalam prioritas 2025.
"Secara resmi, pemerintah belum memberikan sikap apapun, ya. Terkait dengan usulan Revisi Undang-undang Pemilu termasuk Pilkada di dalamnya. DPR RI juga sekarang sedang reses, proses legislasi belum berjalan," kata Rifqi di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Rifqi mengatakan sebelum memasuki tahapan pembahasan RUU pihaknya akan menggelar sidang dengan KPU. Dia menyebut sidang itu terkait dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami menghargai pernyataan Pak Prabowo sebagai Presiden pada saat menanggapi pidato Ketua Umum Partai Golkar, Pak Bahlil Lahadalia yang menyusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan di DPRD. Ini akan menjadi masukan dalam konteks evaluasi itu," ujar Rifqi.
"Kapan kira-kira revisinya akan berjalan? Normally DPR itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya 1-2 masa sidang untuk evaluasi dulu," tambahnya.
Dia mengatakan ada evaluasi pelaksanaan Pemilu dari Komisi II ke mitranya. Komisi II juga ingin mendapatkan masukan yang komprehensif terkait usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Kalau komisi II DPR RI tahapannya, satu kita akan melakukan evaluasi dulu terhadap pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada. Dari evaluasi itu kita akan mengundang seluruh stakeholder baik political society, civil society, termasuk pemerintah di dalamnya agar kita mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak," imbuhnya.
Simak juga Video 'Prabowo Setuju Usulan Perbaikan Sistem Pilkada, Ini Kata KPU':