Bawaslu RI mengungkap hasil pemetaan terkait kerawanan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri. Bawaslu menyebut ada 20 negara yang dianggap rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024 dengan Malaysia ada di urutan pertama.
"Dari 128 negara, terdapat 20 negara wilayah perwakilan dengan kerawanannya yang lebih tinggi dari wilayah perwakilan lainnya," kata anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda dalam paparan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
"Negara paling rawan secara berturut-turut adalah Malaysia, Amerika Serikat, Hong Kong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Korea Selatan, Mesir, Singapura, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Brunei Darussalam, Abu Dhabi, Jerman dan Filipina," lanjutnya.
Herwyn menyebut Malaysia menjadi negara paling rawan karena memiliki enam daerah perwakilan di negaranya. Oleh sebab itu, Malaysia memiliki jumlah pemilih lebih dari setengah dari seluruh data pemilih di luar negeri.
"Malaysia adalah negara paling rawan karena memiliki enam daerah perwakilan dengan jumlah pemilih lebih dari setengah dari seluruh data pemilih di luar negeri. Enam daerah tersebut adalah Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang dan Tawau," ucapnya.
Tak hanya itu, Malaysia juga masuk ke kategori negara paling rawan dengan tingkat pelanggaran yang tinggi. Selain Malaysia, negara seperti Amerika Serikat, Hong Kong, hingga Oman juga ikut masuk ke dalam daftar.
"Kerawanan lainnya adalah negara-negara dengan tingkat pelanggaran yang tinggi yaitu Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Mesir, Korea Selatan, Singapura dan Oman," ujarnya.
Selanjutnya, Bawaslu menyoroti kerawanan pemilu berdasarkan negara yang paling banyak aktivitas keluar-masuk pemilih dan berkelanjutan. Beberapa negara itu ialah Taiwan, Hong Kong, hingga Oman.
"Kerawanan berikutnya adalah negara dengan masuk keluarnya pemilih yang banyak dan berkelanjutan yaitu di Taiwan, Hong Kong, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Oman," katanya.
Untuk diketahui, pemungutan suara WNI di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yaitu disampaikan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan surat pos. Pemungutan suara di luar negeri juga diselenggarakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri.
Dalam Pemilu 2024, KPU menetapkan DPT di luar negeri sebanyak 1.750.474 dengan rincian 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. Jumlah ini, jauh lebih rendah dibandingkan DPT luar negeri Pemilu 2019 dengan selisih 240.671 pemilih.
(fas/fas)