Waketum Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak melanjutkan proses laporan deklarasi Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Proklamasi. Habiburokhman menilai Bawaslu bersikap profesional dan tegak lurus dengan aturan berlaku.
"Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bersikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
"Secara teknis hukum seharusnya semua pihak paham bahwa saat ini Pak Prabowo belum menjadi entitas calon presiden sehingga beliau tidak bisa dikenakan tuduhan melakukan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Habiburokhman mengatakan deklarasi di Museum Proklamasi itu bukanlah penyalahgunaan kekuasaan. Justru, kata Habiburokhman, acara deklarasi itu dilihat sebagai momentum kebangsaan.
"Secara prinsip, apa yang apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan tersebut bukanlah penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, tidak ada juga fasilitas museum yang rusak karena acara tersebut," ungkap dia.
Untuk diketahui, Bawaslu tidak melanjutkan proses laporan deklarasi Prabowo di Museum Proklamasi yang digelar beberapa waktu lalu. Bawaslu tak menemukan adanya unsur pelanggaran.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Puadi mengatakan deklarasi Prabowo Subianto capres tak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Selain itu, saat ini, kata dia, belum memasuki tahapan kampanye.
"Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.
(gbr/gbr)