Ketum Partai NasDem Surya Paloh akan konsultasi dengan KPU soal nasib Johnny G Plate yang maju bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Pasalnya, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi BTS.
"Ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasas presumption of innocence, praduga tak bersalah. Jelas itu," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh tak pikir panjang untuk memberikan bantuan hukum NasDem kepada Johnny G Plate. NasDem, kata Paloh, tak asing dengan bantuan hukum.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan hukum kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, kewajiban kita memberikannya," ujarnya.
Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejagung dan telah ditahan. Lalu, bagaimana nasib Johnny Plate yang merupakan bakal caleg dari NasDem untuk Pemilu 2024?
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan status bacaleg Johnny Plate akan gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Idham mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bakal caleg.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Idham di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.
(rfs/imk)