Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mencatat ada 766 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Bacaleg tersebut terdiri dari 18 partai politik.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan penerimaan daftar bakal calon. Adapun jumlah partai politik yang mengajukan daftar bakal calon itu semuanya mengajukan, 18 partai politik yang menyerahkan," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i, Senin (15/5/2023).
Ahmad menuturkan 766 bacaleg yang mendaftar terdiri dari 481 laki-laki dan 285 wanita. "Adapun total bakal calon dari seluruh partai tersebut itu jumlah ada 766 orang bakal calon, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 481 dan perempuan 285 bakal calon," tambahnya.
Suja'i mengatakan KPU sendiri sudah melakukan tahapan pendaftaran bacaleg mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing parpol.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU No 10 tahun 2023 tahapan selanjutnya hari ini dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 23 Juni 2023," jelas dia.
Suja'i melanjutkan jika nanti ada dokumen yang diserahkan oleh bacaleg tidak lengkap, maka masing-masing parpol harus melengkapi dokumen tersebut. Dia mengatakan pengajuan perbaikan dokumen tersebut akan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Dan nanti kalau misalkan adanya kekurangan atau adanya ketidakabsahan dokumen si bakal calon itu, nanti harus diperbaiki. Dan pengajuan perbaikan itu di 26 Juni sampai 9 Juli," tambahnya.
(aud/aud)