Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyebut ada mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). KPU sendiri belum mengetahui secara detail jumlah mantan napi tersebut.
"Berdasarkan yang saya ketahui memang ada itu mantan narapidana yang diajukan," kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i, Senin (15/5/23).
Suja'i belum bisa memastikan berapa orang dan dari partai mana mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Sebab menurutnya, saat ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh masing-masing parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami belum tau secara persis adanya di parpol mana, karena belum masuk ke tahapan verifikasi administrasi," tambahnya.
Suja'i mengatakan saat ini KPU baru saja melaksanakan proses tahapan pendaftaran bacaleg. Ia mengatakan total ada 766 bacaleg dari 18 parpol yang daftar ke KPU.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan penerimaan daftar bakal calon. Adapun jumlah partai politik yang mengajukan daftar bakal calon itu semuanya mengajukan 18 partai politik yang menyerahkan. Adapun total bakal calon dari seluruh partai tersebut itu jumlah ada 766 orang bakal calon, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 481 dan perempuan 285 bakal calon," katanya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Ia mengatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November 2023.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU No 10 tahun 2023, tahapan selanjutnya hari ini dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 23 Juni 2023," katanya.
Lihat juga Video: Titiek Soeharto Maju Jadi Caleg DPR, Kini Lewat Partai Besutan Prabowo