Partai Prima Tak Masalah KY Panggil Hakim PN Jakpus: Jangan Masuk Perkara

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 13:42 WIB
Konferensi Pers Dewan Partai Prima. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial (KY) hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu. Partai Prima menilai KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim.

"Silakan, silakan, silakan, itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (yang dapat didalami KY)," ujar Mangapul Silalahi usai konferensi pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Mangapul menuturkan bahwa KY tidak boleh masuk ke dalam materi perkara yang diputus oleh PN Jakpus. KY, lanjut Mangapul, berwenang memeriksa kode etik majelis hakim.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan di situ, silakan saja," kata Mangapul.

Mangapul menilai bahwa pendalaman KY terhadap putusan PN Jakpus merupakan produk demokrasi untuk mengawasi kinerja para hakim.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun '98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar ndak salah dia," ungkapnya.

KY sebelumnya berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3).

Simak Video 'Penjelasan Partai Prima Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork