Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan keputusan itu kebablasan.
"Pertama, putusan itu kebablasan karena pengadilan negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Ali menyebut masalah yang dihadapi Partai Prima bukanlah hukum privat. Ia mengatakan semestinya aduan ketidaklulusan itu diserahkan ke Bawaslu bukan pengadilan.
"Kalau kemudian Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU untuk melaksanakan, katakan tidak meloloskan Partai Prima, maka dia melalukan keberatan itu kepada Bawaslu," ujarnya.
Ali mengatakan jika pun ada ketidakprofesionalan anggota dalam verifikasi baja diadukan ke DKPP. Barulah dari sana, aduan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena masalahnya KPU itu dengan Partai Prima nggak ada ikatan kontrak, bagaimana dia mau menggugat perdata. Harusnya KPU nggak perlu tunduk pada putusan ini," ujar Ali.
Menurut Ali sikap banding yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah tepat. Ia juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menangani persoalan ini.
"Nah, kalau banding sudah betul. Kalau nggak banding patut dipertanyakan. Dan harusnya Komisi Yudisial, turun tangan menangani persoalan ini," imbuhnya.
(aik/aik)