Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait warga yang menggugat putusannya soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK menyebut belum ada gugatan yang mempersoalkan putusannya.
"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama," kata Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Enny menilai pengajuan gugatan menjadi hak setiap warga negara. Enny mengatakan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusan sendiri.
Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.
Pemohon menyebutkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut.
Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah