KPU RI menggelar rapat bersama KPU Provinsi/KIP Aceh untuk membahas penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD hari ini. Nantinya, setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Pusat, hasil rancangan dapil DPRD itu akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI.
"Setelah KPU RI melakukan pencermatan atas laporan KPU Provinsi/KIP Aceh atas penataan dapil pemilu anggota DPRD Kab/Kota, KPU RI segera mengajukan permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI," Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Idham mengatakan dalam rapat itu, KPU Provinsi/KIP Aceh akan mempresentasikan hasil pencermataan atas uji publik dua rancangan dapil. Dia menyebut dua rancangan dapil itu, ialah dapil yang pernah digunakan saat Pemilu 2019, serta rancangan dapil baru.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi hasil penceramatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Lihat Video: Fahri Hamzah Tolak Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Argumennya
(amw/zap)