KPU Sebut Data Kepengurusan PPP di Sipol Bisa Diperbaiki 15 September

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 10:20 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

PPP baru saja menyerahkan SK Baru Kemenkumham usai berganti kepemimpinan yang saat ini dijabat oleh Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan PPP dapat memperbaiki data kepengurusan saat masa perbaikan.

"Tanggal 15 sampai 28 September 2022 itu masa parpol melengkapi perbaikan dan ini diatur di dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Pkpu Nomor 4 2022. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya. Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Perbaikan di tanggal tersebut dilakukan karena pelaksanaan verifikasi administrasi telah berakhir pada 11 September lalu. Nantinya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada Rabu (14/9) besok.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi itu berakhir pada tanggal 11 September 2022. Tanggal 14 September KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol yang dokumennya telah diverifikasi," ucapnya.

Idham mengatakan adanya SK baru Kemenkumham tersebut tidak akan berpengaruh pada kepengurusan di daerah-daerah. Nantinya, PPP diberi kesempatan untuk memperbaiki data kepengurusan tersebut melalui sipol yang aksesnya batu akan dibuka pada tanggal 15 September mendatang.

"Jadi akses sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari. Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada," jelasnya.

"Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup ya kami akan tutup. Itu sudah terbukti mengenai ketegasan kami. Sama halnya dengan masa perbaikan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Mardiono menerima surat penetapan dirinya sebagai Plt Ketum PPP dari Kemenkumham. Mardiono ditetapkan sah sebagai Plt Ketum PPP.

"Iya sudah (sudah menerima)," kata Mardiono saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Mardiono mengatakan surat itu diterima hari ini. Dari surat penetapan Plt Ketum PPP yang diterima, surat tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

"Betul (sudah ditetapkan Plt Ketum PPP), karena proses politik juga sudah kita lakukan di internal partai, sudah kita ajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan, dan alhamdullilah kami direspons baik melalui sistem aplikasi dimiliki Ditjen AHU," ujar Mardiono.

Keputusan Menkumham Yasonna itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022. Menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.

Simak Video 'Plt Ketum PPP Mardiono Serahkan SK Baru Kemenkumham ke KPU':






(ain/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork