Masih Ada 15 Parpol yang Belum Daftar Pemilu 2024 ke KPU RI

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 12:36 WIB
Gedung KPU RI. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal Agustus lalu. Namun, hingga hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.

"Jadi dengan demikian ada 15 ya ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.

Kelima belas partai tersebut adalah:

1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres

Saat ini tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga hari ini telah ada 18 daftar yang mendaftarkan diri ke kantor KPU.

13 partai di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum dinyatakan melengkapi berkas.

Simak video 'KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur':



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(ain/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork