Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap F (28), G (22), dan HB (32), tersangka pembobolan bank ternama dengan menggunakan virtual account. Para tersangka ini memanfaatkan maintenance sistem untuk menggasak uang dari bank tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebut para tersangka ini tergabung ke dalam kelompok yang diotaki tersangka Frandika (F). Mereka melakukan pembobolan dengan top-up menggunakan virtual account.
"Para pelaku manfaatkan sistem bank yang sedang maintenance dengan cara transaksi top-up ke virtual account menggunakan m-banking, dimana saldo mereka tidak berkurang," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan para tersangka ini melakukan top-up berkali-kali ke virtual account yang sudah disiapkan. Akibatnya bank mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kerugian akibat perbuatan kelompok F ini yaitu dari pembobolan rekening bank yaitu sejumlah Rp 63,9 juta," ucap Nana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan para tersangka melakukan top-up secara acak saat upgrading system bank. Karena tahu saldo bank tidak berkurang, para tersangka melakukan pengisian terus-menurus ke virtual account-nya.
"Membobol bank, dia gunakan random isi virtual account, kapan dia gunakan random? Saat upgrade sistem di bank, upgrade sistem pada saat itu dia secara random masuk mengisi virtual account juga, misal dia isi Rp 500 ribu, rekening tidak hilang yang hilang malah uang bank, dia beli pulsa, top up terus pulsa pulsa terus," ujar Yusri
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 itu tentang transfer dana. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini