Manfaatkan Maintenance, Tiga Pembobol Bank dengan Virtual Account Diciduk

Manfaatkan Maintenance, Tiga Pembobol Bank dengan Virtual Account Diciduk

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 21:42 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Dalam kasus tersebut polisi menangkap tujuh orang anggota komplotan penipu dan sejumlah barang bukti
Foto: Polda Metro Ungkap Kasus Pembobolan Bank
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap F (28), G (22), dan HB (32), tersangka pembobolan bank ternama dengan menggunakan virtual account. Para tersangka ini memanfaatkan maintenance sistem untuk menggasak uang dari bank tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebut para tersangka ini tergabung ke dalam kelompok yang diotaki tersangka Frandika (F). Mereka melakukan pembobolan dengan top-up menggunakan virtual account.

"Para pelaku manfaatkan sistem bank yang sedang maintenance dengan cara transaksi top-up ke virtual account menggunakan m-banking, dimana saldo mereka tidak berkurang," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana mengatakan para tersangka ini melakukan top-up berkali-kali ke virtual account yang sudah disiapkan. Akibatnya bank mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Kerugian akibat perbuatan kelompok F ini yaitu dari pembobolan rekening bank yaitu sejumlah Rp 63,9 juta," ucap Nana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan para tersangka melakukan top-up secara acak saat upgrading system bank. Karena tahu saldo bank tidak berkurang, para tersangka melakukan pengisian terus-menurus ke virtual account-nya.

"Membobol bank, dia gunakan random isi virtual account, kapan dia gunakan random? Saat upgrade sistem di bank, upgrade sistem pada saat itu dia secara random masuk mengisi virtual account juga, misal dia isi Rp 500 ribu, rekening tidak hilang yang hilang malah uang bank, dia beli pulsa, top up terus pulsa pulsa terus," ujar Yusri

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 itu tentang transfer dana. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads