×
Ad

Cabuli Remaja 17 Tahun, Pria Bejat di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Des 2025 17:25 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Pelalawan -

Seorang pria di Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi usai mencabuli remaja berusia 17 tahun. Pelaku berinisial R (28) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Kapolsek Bunut AKP Arinal menjelaskan pihaknya menangkap tersangka R setelah orang tua korban melapor polisi. Laporan tersebut diterima pada tanggal 11 Desember 2025, dengan nomor LP/B/50/XII/2025/SPKT/POLSEK BUNUT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

"Korban dalam kasus ini adalah NBR, seorang pelajar berusia 17 tahun, sedangkan pelaku adalah R, seorang wiraswasta berusia 28 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian," ujar AKP Arinal, Senin (15/12/2025).

Pelaku dijerat dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Polsek Bunut menyita sejumlah barang bukti antara lain celana dalam, bra, dan pakaian korban. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan rekonstruksi kejadian.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku masih diperiksa intensif dan ditahan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

"Kami akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan," pungkasnya.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork