Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 01 Nov 2025 14:08 WIB
Guru les bejat di Pelalawan, Riau, ditangkap usai mencabuli 2 muridnya.
Foto: Guru les bejat di Pelalawan, Riau, ditangkap usai mencabuli 2 muridnya. (dok. Istimewa)
Pelalawan -

Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Pelaku mencabuli dua anak berusia 11 tahun yang merupakan murid pelaku.

"Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku," kata Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, Sabtu (1/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan iming-iming.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola," imbuhnya.

Alih-alih memberikan perhatian yang sewajarnya dilakukan oleh guru, namun tersangka S justru mencabuli kedua korban. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.

"Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga Video 'Geger! Pemuda Mabuk Cabuli Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya':

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads