×
Ad

Polisi Tangkap 'Kopral' dan 'Wali', Buron Pemeras Ngaku-ngaku BNN di Pelalawan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB
Foto: Polisi kembali menangkap dua orang buron kasus pemerasan yang mengaku-aku sebagai anggota BNN. (dok. Polres Pelalawan)
Pelalawan -

Polisi menangkap K alias Kopral dan A alias Wali, buron kasus pemerasan dengan modus mengaku-aku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Total pelaku yang sudah ditangkap saat ini berjumlah tiga orang.

"Kami telah mengamankan 3 pelaku dan sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedera, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Kamizar dan Wali ditangkap pada Jumat, 14 November 2025, di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, polisi menangkap JA yang juga satu komplotan dengan para pelaku.

Kapolres menjelaskan modus operandi para tersangka adalah mengaku-aku sebagai anggota BNN dan menuduh korban terlibat narkoba kemudian memerasnya. Para pelaku diketahui memeras dua orang korbannya yakni AE dan J.

"Kedua korban ditodong dengan senjata api. Mereka dipaksa untuk mentransfer uang Rp 200 juta kepada rekening pelaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP John mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.

Foto: Polisi kembali menangkap dua orang buron kasus pemerasan yang mengaku-aku sebagai anggota BNN. (dok. Polres Pelalawan)

"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat," ujar John.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 1 buah tempat HP sabhara, 1 buah tali pinggang, 4 unit HP, 2 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar AKP Shilton.

Para tersangka saat ini ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork