Ngaku-ngaku BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ngaku-ngaku BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 09 Nov 2025 10:39 WIB
Polisi menangkap pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku BNN di Pelalawan, Riau.
Foto: Polisi menangkap pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku BNN di Pelalawan, Riau. (dok. Polres Pelalawan)
Pelalawan -

Seorang pria berinisial JA ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau setelah memeras warga. Tersangka memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan senjata api.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial AE, pada 7 November 2025. Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh 7 orang pelaku tak dikenal yang mengaku dari BNN.

"Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN," ujar Hilton, Minggu (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku lalu menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban. Pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.

"Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah kota Pekanbaru," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Dia dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan diminta menyerahkan uang ratusan juta.

"Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka JA," lanjutnya.

Setelah ditransfer uang, korban kemudian dilepaskan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka JA di Kuantan Tengah.

"Satu tersangka bernama JA berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka JA dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Simak juga Video 'Awas! Kepala BNN Peringatkan Modus Penyebaran Narkoba Makin Beragam':

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads