Polres Kepulauan Meranti menangkap empat orang tersangka terkait penyelundupan 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy Water. Salah satu tersangka di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki inisial N (24), Y (19), J (20), dan seorang wanita inisial TS (35). Tersangka J merupakan mahasiswa asal Desa Bandul, Kecamatan tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Satu tersangka inisial J merupakan mahasiswa semester V," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2025).
Selain empat tersangka tersebut, Polres Kepulauan Meranti tengah melakukan perburuan terhadap empat orang pelaku lainnya yang sempat melarikan diri ke dalam hutan saat pengejaran di Jalan Kondur, Merbau.
Tersangka N dan Y ditangkap pada Selasa (30/9). Berdasarkan pengakuan keduanya mengaku berperan sebagai perekrut kurir narkoba.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut berperan sebagai orang yang melakukan perekrutan terhadap empat orang terduga pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan," jelas Aldi.
Usai penangkapan terhadap N dan Y, tim melanjutkan pengembangan dan menangkap tersangka J di dalam hutan. J adalah kurir yang mengaku direkrut oleh tersangka N.
"J ini mengaku direkrut oleh Saudara N untuk menjemput diduga narkotika dari Pelabuhan Desa Mengkopot dan mengantarkannya ke Pelabuhan Buton, Siak," ungkapnya.
Setelah penangkapan terhadap ketiga tersangka, penyelidikan polisi tak berhenti sampai situ saja. Dari hasil interogasi, ketiganya menyebutkan adanya keterlibatan wanita berinisial TS asal Pandeglang, Banten.
"Hasil interogasi tersangka N, J, dan Y menyebutkan bahwa yang mengendalikan masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut adalah Saudari TS," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap TS. Hingga akhirnya, TS ditangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten, pada Rabu (1/10).
"Tim dibantu oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju ke rumah Saudari TS dan berhasil ditemukan di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan U dan D --yang masih dalam proses penyelidikan--serta tersangka N.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat dengan Pasal 114(2) Jo Pasal 112(2) Jo 132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain 30 kilogram sabu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.
Simak Video "Video: Momen Penangkapan 3 Pria Jaringan Narkoba di Sulsel, 3 Kg Sabu Disita"
(mea/mea)